Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Akreditasi dan penjaminan mutu eksternal
Pengertian SPME
<p>Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh lembaga akreditasi independen di luar perguruan tinggi untuk menilai dan memastikan bahwa institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi yang telah ditetapkan secara nasional.</p><p>Di Indonesia, SPME dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk akreditasi institusi, serta berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang menangani akreditasi program studi sesuai bidang keilmuannya, termasuk LAM-PTKIS yang khusus menangani akreditasi program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.</p>
Tujuan
<ol><li>Memastikan perguruan tinggi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang ditetapkan pemerintah.</li><li>Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap kualitas lulusan IAIN Ternate.</li><li>Mendorong perbaikan berkelanjutan melalui evaluasi eksternal yang objektif dan komprehensif.</li><li>Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.</li><li>Memenuhi persyaratan legalitas penyelenggaraan program studi sesuai regulasi yang berlaku.</li></ol>
Ruang Lingkup
<p>SPME IAIN Ternate mencakup:</p><ul><li><strong>Akreditasi Institusi</strong> — Dilaksanakan oleh BAN-PT untuk menilai kualitas penyelenggaraan IAIN Ternate secara keseluruhan.</li><li><strong>Akreditasi Program Studi</strong> — Dilaksanakan oleh BAN-PT atau LAM-PTKIS untuk setiap program studi yang ada di IAIN Ternate.</li><li><strong>Sertifikasi Internasional</strong> — Proses sertifikasi mutu oleh lembaga internasional yang direncanakan untuk program-program unggulan.</li></ul>
Dasar Hukum
<ol><li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 55-57.</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.</li><li>Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.</li><li>Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi.</li><li>Kebijakan LAM-PTKIS terkait akreditasi program studi keislaman.</li></ol>
Alur / Tahapan
<ol><li><strong>Evaluasi Diri (ED)</strong> — Unit menyusun laporan evaluasi diri dan borang akreditasi secara komprehensif.</li><li><strong>Pengajuan ke BAN-PT/LAM</strong> — Dokumen akreditasi dikirimkan melalui sistem informasi akreditasi (SAPTO/IAPS).</li><li><strong>Evaluasi Dokumen (ED)</strong> — Asesor melakukan penilaian kelengkapan dan substansi dokumen.</li><li><strong>Visitasi Lapangan (AL)</strong> — Tim asesor berkunjung untuk memverifikasi kondisi lapangan.</li><li><strong>Penilaian Akhir</strong> — BAN-PT/LAM menetapkan peringkat akreditasi secara resmi.</li><li><strong>Penerbitan SK</strong> — Sertifikat dan SK akreditasi diterbitkan dan berlaku 5 tahun.</li></ol>
Tahapan Akreditasi
Evaluasi Diri Internal
Penyusunan laporan evaluasi diri (LED) dan borang akreditasi oleh program studi atau institusi secara komprehensif dan berbasis data. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal.
Pendampingan LPM
LPM memberikan pendampingan intensif dalam review dokumen akreditasi, memastikan kesesuaian dengan instrumen BAN-PT/LAM, dan menyiapkan tim serta fasilitas untuk visitasi.
Pengajuan Akreditasi
Pengajuan permohonan akreditasi secara resmi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) untuk BAN-PT atau portal resmi LAM yang bersangkutan.
Evaluasi Kecukupan Dokumen
Tim asesor yang ditunjuk BAN-PT/LAM melakukan evaluasi kecukupan dan kelayakan dokumen akreditasi yang diajukan. Unit dapat diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang.
Asesmen Lapangan (Visitasi)
Tim asesor berkunjung ke kampus untuk verifikasi dan validasi data, wawancara dengan pimpinan, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta observasi fasilitas.
Penetapan & Penerbitan SK
BAN-PT/LAM menetapkan peringkat akreditasi dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi beserta sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.
Data Akreditasi
Lihat semua →IAIN Ternate
BAN-PT · Terakreditasi
Baik
Pendidikan Agama Islam (S1)
LAM-PTKIS · Terakreditasi
Baik Sekali
Ekonomi Syariah (S1)
LAM-PTKIS · Terakreditasi
Baik
Hukum Keluarga Islam (S1)
LAM-PTKIS · Terakreditasi
Baik
Manajemen Pendidikan Islam (S1)
LAM-PTKIS · Terakreditasi
Baik
Komunikasi dan Penyiaran Islam (S1)
LAM-PTKIS · Terakreditasi
Baik