Tahapan Akreditasi Eksternal
Alur proses penjaminan mutu eksternal
Evaluasi Diri Internal
Penyusunan laporan evaluasi diri (LED) dan borang akreditasi oleh program studi atau institusi secara komprehensif dan berbasis data. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal.
Pendampingan LPM
LPM memberikan pendampingan intensif dalam review dokumen akreditasi, memastikan kesesuaian dengan instrumen BAN-PT/LAM, dan menyiapkan tim serta fasilitas untuk visitasi.
Pengajuan Akreditasi
Pengajuan permohonan akreditasi secara resmi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) untuk BAN-PT atau portal resmi LAM yang bersangkutan.
Evaluasi Kecukupan Dokumen
Tim asesor yang ditunjuk BAN-PT/LAM melakukan evaluasi kecukupan dan kelayakan dokumen akreditasi yang diajukan. Unit dapat diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang.
Asesmen Lapangan (Visitasi)
Tim asesor berkunjung ke kampus untuk verifikasi dan validasi data, wawancara dengan pimpinan, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta observasi fasilitas.
Penetapan & Penerbitan SK
BAN-PT/LAM menetapkan peringkat akreditasi dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi beserta sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.