Beranda Tahapan Akreditasi Eksternal

Tahapan Akreditasi Eksternal

Alur proses penjaminan mutu eksternal

1

Evaluasi Diri Internal

Penyusunan laporan evaluasi diri (LED) dan borang akreditasi oleh program studi atau institusi secara komprehensif dan berbasis data. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal.

2

Pendampingan LPM

LPM memberikan pendampingan intensif dalam review dokumen akreditasi, memastikan kesesuaian dengan instrumen BAN-PT/LAM, dan menyiapkan tim serta fasilitas untuk visitasi.

3

Pengajuan Akreditasi

Pengajuan permohonan akreditasi secara resmi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) untuk BAN-PT atau portal resmi LAM yang bersangkutan.

4

Evaluasi Kecukupan Dokumen

Tim asesor yang ditunjuk BAN-PT/LAM melakukan evaluasi kecukupan dan kelayakan dokumen akreditasi yang diajukan. Unit dapat diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang.

5

Asesmen Lapangan (Visitasi)

Tim asesor berkunjung ke kampus untuk verifikasi dan validasi data, wawancara dengan pimpinan, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta observasi fasilitas.

6

Penetapan & Penerbitan SK

BAN-PT/LAM menetapkan peringkat akreditasi dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi beserta sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.