Beranda Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Penjaminan mutu internal berbasis siklus PPEPP

Pengertian SPMI

<p>Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan secara otonom oleh IAIN Ternate untuk mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.</p><p>SPMI dirancang sebagai sistem yang terintegrasi mencakup seluruh aspek pendidikan tinggi: akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan. Implementasi SPMI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.</p>

Tujuan

<ol><li>Memastikan pencapaian standar mutu pendidikan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).</li><li>Meningkatkan budaya mutu di seluruh unit kerja IAIN Ternate secara sistematis dan berkelanjutan.</li><li>Mendorong perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) melalui siklus PPEPP.</li><li>Menyediakan dasar yang kuat untuk proses akreditasi institusi dan program studi.</li><li>Menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pemangku kepentingan.</li></ol>

Kebijakan Mutu

<p>IAIN Ternate berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing melalui:</p><ol><li>Penerapan standar mutu yang mengacu pada SN-Dikti dan nilai-nilai keislaman.</li><li>Peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan.</li><li>Pengembangan sistem informasi manajemen yang terintegrasi.</li><li>Penguatan kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri.</li></ol>

Ruang Lingkup

<p>SPMI IAIN Ternate mencakup seluruh unit kerja, meliputi:</p><ul><li>Seluruh Fakultas dan Program Studi di lingkungan IAIN Ternate</li><li>Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)</li><li>Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)</li><li>Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Biro</li><li>Seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi</li></ul>

Dasar Hukum

<ol><li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.</li><li>Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.</li><li>Statuta IAIN Ternate.</li><li>Ortala IAIN Ternate.</li><li>Kebijakan Mutu IAIN Ternate.</li></ol>

Siklus PPEPP

Detail →
1

Penetapan Standar

2

Pelaksanaan Standar

3

Evaluasi Standar

4

Pengendalian Standar

5

Peningkatan Standar

Standar Mutu

Lihat semua →